Pengorganisasian PKK
Gerakan PKK dikelola oleh Tim Penggerak PKK yang merupakan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra kerja (langsung) Pemerintah dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keluarga.
Tim Penggerak PKK, dibentuk di tingkat :
1.Pusat
2.Propinsi
3.Kotamadya
4.Kabupaten Administrasi
5.Kecamatan
6.Kelurahan.
Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK Pusat dengan Tim Penggerak PKK di Daerah (tingkat Propinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/ Desa) bersifat konsultatif dan koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hierarkis.
Pada tahun 1978 melalui Lokakarya Pembudayaan PKK di Jawa Tengah, disepakati 10 Segi Pokok PKK menjadi 10 Program Pokok PKK. Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga maka keluarga perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup. Pemberian bekal tersebut dilaksanakan antara lain melalui Gerakan PKK yang keberadaannya tersebar di seluruh Indonesia .
Keberhasilan Gerakan PKK dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga telah diakui oleh masyarakat, bahkan mendapat penghargaan dari lembaga-lembaga internasional (WHO, Unicef, Unesco, dan sebagainya). Dalam TAP MPR Nomor : IV/MPR/1983 tentang GBHN telah ditetapkan bahwa PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) adalah salah satu wahana untuk meningkatkan peranan wanita dalan upaya menyejahterakan keluarga.